Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Validitas Data, Bawaslu Kotamobagu Lakukan Uji Petik Pemilih di Bawah 17 Tahun yang Sudah Menikah

Koordinasi Data Pemilih di Kelurahan Motoboi Kecil

Koordinasi Data Pemilih di Kelurahan Motoboi Kecil

KOTAMOBAGU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu bergerak cepat memastikan keakuratan elemen data pemilih. Pada Selasa (23/06/2026) siang hingga sore hari, jajaran Bawaslu Kotamobagu turun langsung ke lapangan untuk melakukan Uji Petik terhadap data pemilih yang berumur di bawah 17 tahun namun statusnya tercatat sudah menikah.

Langkah ini diambil guna mengawal hak pilih warga negara serta memastikan bahwa seluruh data yang masuk dalam daftar pemilih telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai regulasi yang berlaku.

Fokus pelaksanaan uji petik kali ini menyasar Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Berdasarkan data yang dikantongi oleh pihak pengawas, terdapat 8 orang pemilih potensial di wilayah tersebut yang masuk dalam kategori usia di bawah 17 tahun tetapi sudah memiliki status perkawinan.

Proses pengawasan lapangan diawali dengan mendatangi Kantor Lurah Motoboi Kecil. Langkah awal ini dilakukan guna berkoordinasi dengan pemerintah setempat sekaligus mengonfirmasi alamat pasti serta keberadaan dari ke-8 data pemilih dimaksud sebelum tim turun menyambangi rumah-rumah warga.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, S.T., menegaskan bahwa uji petik ini merupakan bagian vital dari strategi pencegahan pelanggaran akurasi data pemilih.

"Uji petik yang kami lakukan siang hingga sore ini di Kelurahan Motoboi Kecil bertujuan untuk memastikan bahwa status pemilih di bawah usia 17 tahun tersebut memang benar-benar sudah menikah secara hukum atau de facto, sehingga mereka sah secara undang-undang untuk menyalurkan hak pilihnya.

Kami memulainya dengan berkoordinasi di Kantor Lurah untuk memastikan validitas alamat mereka. Ini adalah bentuk komitmen Bawaslu Kotamobagu dalam menjaga hak pilih masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya, dan sebaliknya, tidak ada data tidak memenuhi syarat (TMS) yang justru lolos masuk ke dalam daftar pemilih."

Melalui pengawasan melekat dan uji petik langsung seperti ini, Bawaslu Kotamobagu berharap proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terciptanya pemilu yang berkualitas.

Humas

Tag
Berita