Kawal Tahapan Pemilu, Bawaslu Kotamobagu Awasi Ketat Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Kantor Parpol
|
KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya proses Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Rabu (24/06/2026).
Pengawasan ini menindaklanjuti Surat Pemberitahuan KPU Kotamobagu Nomor: 164/PL01.1-SD/7174/2026 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Alamat Tetap Kantor Partai Politik di Kota Kotamobagu. Pada hari pertama ini, KPU memulai verifikasi faktual di 2 (dua) sekretariat partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Proses Verfak dari pihak KPU dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, bersama Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Ivan B. Tandayu, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Heriyana Amir, serta jajaran staf KPU Kotamobagu.
Sementara itu, tim dari Bawaslu Kotamobagu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Yunita Mokodompit, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Yulianus Ferdinand Pelealu, beserta jajaran staf sekretariat.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menegaskan bahwa dalam proses verifikasi faktual ini, pihak pengawas memfokuskan perhatian pada 4 (empat) poin krusial demi memastikan keabsahan data partai politik peserta Pemilu.
"Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik kali ini kami fokuskan pada empat poin penting, yaitu pemenuhan terkait Kepengurusan, Keanggotaan, keberadaan Sekretariat Tetap, serta keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," ujar Yunita di sela-sela aktivitas pengawasan.
Di tempat yang sama, Kordiv P3S Bawaslu Kotamobagu, Yulianus Ferdinand Pelealu, menambahkan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara maraton hingga batas waktu pelaporan tahap pertama. Namun, ia memastikan fungsi pengawasan tidak akan berhenti begitu saja.
"Kami akan mengawasi proses ini secara intensif hingga batas waktu pelaporan tanggal 25 Juni 2026 esok hari. Kendati demikian, pengawasan ini akan terus berlanjut secara berkala pada semester berikutnya untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan parpol," jelas Yulianus.
Selain turun langsung ke lapangan (on the spot), Bawaslu Kotamobagu juga melakukan pengawasan digital secara berkala melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Seluruh dinamika dan temuan yang didapatkan selama proses verifikasi ini nantinya akan dituangkan secara resmi ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai bukti otentik kerja-kerja pengawasan pemilu.
Humas