Lompat ke isi utama

Berita

Jamin Hak Pilih Setiap Warga Negara, Arie Setiawan Turun Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan

Uji Petik Data Pemilih Desa Poyowa Kecil

Uji Petik Data Pemilih Desa Poyowa Kecil

KOTAMOBAGU – Anggota Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, bersama jajarannya menunjukkan komitmen serius dalam menjaga hak pilih warga negara. Pada Selasa (23/6/2026), Bawaslu Kotamobagu turun langsung melakukan uji petik lapangan di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Uji petik ini dilakukan menyusul adanya data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kotamobagu yang mencatat terdapat 5 warga yang statusnya sudah menikah, namun secara usia belum genap 17 tahun.

Sesuai aturan perundang-undangan, warga negara yang sudah atau pernah kawin/menikah secara otomatis memiliki hak pilih dalam pemilu, meskipun usianya belum mencapai 17 tahun. Langkah proaktif ini diambil Bawaslu guna memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya.

Dari total 5 data yang dikantongi, jajaran Bawaslu baru berhasil mengunjungi 1 orang warga di Desa Poyowa Kecil. Namun, dari hasil verifikasi langsung tersebut, ditemukan kendala administratif:

Warga yang bersangkutan belum melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Warga tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru setelah menikah.

Akibat kendala administrasi kependudukan (Adminduk) ini, yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih.

"Kami seriusi hal ini demi menjaga hak pilih warga negara. Setiap warga yang sudah menikah, meski belum 17 tahun, punya hak yang sama untuk memilih. Kami turun langsung untuk memastikan status mereka," ujar Arie Setiawan Mokodompit.

Humas