Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotamobagu Lakukan Uji Petik Data Pemilih di Bawah Umur yang Sudah Menikah di Desa Tabang

Kunjungan ke salah satu data pemilih di Desa Tabang

Kunjungan ke salah satu data pemilih di Desa Tabang

KOTAMOBAGU – Tim Pengawasan Hubungan Masyarakat, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu menggelar uji petik langsung di Desa Tabang pada 23 Juni 2026 Langkah ini dilakukan guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya terkait kategori pemilih baru yang memenuhi syarat.

Uji petik kali ini menyasar data krusial, yakni warga yang secara usia belum genap 17 tahun namun sudah berstatus telah menikah. Secara regulasi, status pernikahan menggugurkan syarat minimal usia 17 tahun untuk dapat terdaftar sebagai pemilih.

Sebelum turun ke lapangan, Tim HP2H Bawaslu Kotamobagu terlebih dahulu mendatangi Kantor Desa Tabang. Tim melakukan koordinasi dan sinkronisasi awal dengan jajaran aparat pemerintah desa setempat terkait data warga yang akan ditelusuri.

Berdasarkan data yang dikantongi tim pengawas, terdapat 5 orang warga di bawah usia 17 tahun yang tercatat sudah menikah di desa tersebut.

Namun, dari total 5 data yang ditelusuri lewat kunjungan langsung dari rumah ke rumah (door-to-door), Tim Bawaslu Kotamobagu hanya berhasil menemui dan memvalidasi 3 orang di antaranya.

Pihak Bawaslu Kotamobagu menegaskan bahwa uji petik ini merupakan bentuk komitmen pengawasan melekat demi mengawal hak pilih warga negara. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada pemilih potensial yang tertinggal, sekaligus menjaga keakuratan data pemilih.


 

Humas