Bawaslu Kotamobagu Pantau Daftar Pemilih TMS dalam Pengawasan Coklit Terbatas
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu terus memperketat pengawasan melekat pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas. Dalam giat yang dilaksanakan oleh KPU pada Jumat (27/02/26), jajaran pengawas turun langsung ke lapangan untuk memastikan akurasi data pemilih.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga validitas daftar pemilih, terutama dalam menyisir pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih terdaftar.
Fokus Pengawasan di Kotamobagu Selatan
Pelaksanaan Coklit Terbatas kali ini menyasar sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan. Berdasarkan hasil pengawasan di lokasi, Bawaslu menemukan beberapa data yang perlu segera diperbaiki:
• 1 Pemilih terdeteksi telah beralih status menjadi Anggota Polri.
• 5 Pemilih ditemukan telah meninggal dunia.
Temuan tersebut menjadi poin krusial bagi Bawaslu untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan mendatang benar-benar bersih dan akuntabel.
"Pengawasan melekat ini bertujuan untuk menjamin hak pilih warga sekaligus memastikan bahwa mereka yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti anggota TNI/Polri aktif atau yang telah wafat, segera dihapus dari daftar," ujar Arie Kordiv HPPH Bawaslu Kotamobagu.
Humas