Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, Bawaslu dan KPU Kotamobagu Koordinasi dengan Rutan Kelas II B

Koordinasi Bawaslu Kotamobagu dan KPU Kotamobagu di Rutan Kelas II B

Koordinasi Bawaslu Kotamobagu dan KPU Kotamobagu di Rutan Kelas II B

KOTAMOBAGU – Dalam upaya memastikan pemenuhan hak pilih bagi warga binaan pada pemilihan mendatang, Bawaslu Kota Kotamobagu bersama KPU Kota Kotamobagu melakukan kunjungan koordinasi ke Rutan Kelas II B Kotamobagu.

Pertemuan ini bertujuan untuk memvalidasi data Pemilih Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota KPU Kota Kotamobagu Heriana Amir beserta jajaran, staf teknis Bawaslu Kota Kotamobagu, serta pihak Rutan Kelas II B Kotamobagu.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Rutan Kelas II B Kotamobagu yang diwakili oleh Bapak Busen menyampaikan kesiapan pihak rutan dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Pihaknya menegaskan bahwa Rutan Kotamobagu berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendataan warga binaan secara tertib dan transparan.

"Terkait dengan data warga binaan, kami menunggu permohonan resmi dari KPU Kotamobagu maupun rekomendasi dari Bawaslu untuk kemudian kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Bapak Busen.

Menanggapi hal tersebut, pihak penyelenggara pemilu menyatakan akan segera menindaklanjuti koordinasi ini dengan melayangkan surat permohonan data sebagai dasar hukum dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lingkungan Rutan Kelas II B Kotamobagu.

Sinergi antara Bawaslu, KPU, dan pihak Rutan diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif, sehingga hak konstitusional warga binaan dalam menyalurkan suaranya dapat terjamin sepenuhnya.

Humas

Tag
Berita