Bahas Syarat Calon Mantan Terpidana, Arie Mokodompit Jadi Narasumber di Forum ‘Bacerita HPS’ Bawaslu Sulut
|
KOTAMOBAGU – Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, S.T., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan "Bacerita HPS" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Dalam kesempatan tersebut, Arie yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, memaparkan materi krusial terkait dinamika hukum pemilu.
Materi yang dibawakan mengangkat tajuk: "Persyaratan Calon Berkenaan dengan Status Terpidana/Mantan Terpidana: Studi Kasus Putusan MK No. 55/PHPU.BPU-XXIII/2025 pada Perselisihan Hasil Pilkada Kab. Gorontalo Utara serta Pilkada 2015 di Sulawesi Utara."
Dalam paparannya, Arie membedah secara mendalam implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terhadap syarat pencalonan. Ia menekankan pentingnya pemahaman komprehensif bagi pengawas pemilu dalam menyikapi status hukum calon kepala daerah guna mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Studi kasus ini memberikan gambaran nyata bagaimana legalitas status calon dapat memengaruhi hasil akhir perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Kita belajar dari preseden di Gorontalo Utara dan pengalaman Pilkada 2015 di Sulawesi Utara untuk memperkuat pengawasan di masa depan," ujar Arie.
Kegiatan ini dibuka dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, di antaranya:
Donny Rumagit (Koordinator Divisi HPS Bawaslu Sulut), Yenne Janis (Kepala Bagian P3SPH), Nicky Londok (Korsubbag).
Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya tanggapan dan pertanyaan dari perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota. Forum "Bacerita HPS" sendiri merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mempertajam analisis hukum dan koordinasi antarwilayah di Sulawesi Utara dalam menghadapi tahapan pemilu maupun pilkada.
Dengan adanya pemaparan ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di Sulawesi Utara memiliki kesamaan pandangan dalam menginterpretasikan regulasi terkait syarat calon, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat hukum tertentu.
Hadir juga Anggota Bawaslu Kotamobagu Koordinator Divisi P3S Yulianus Ferdinand Pelealu, S.IP.,M.Si.
Humas