Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Dilaksanakan KPU, Bawaslu Kotamobagu Sampaikan Beberapa Poin Penting

Rapat Pleno di KPU Kotamobagu

Rapat Pleno di KPU Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu bersikap kritis dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Triwulan II tahun 2026, Rabu (1/7/2026). Hadir langsung dalam rapat yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut, Ketua Bawaslu didampingi dua staf mencecar KPU Kotamobagu dengan sejumlah pertanyaan krusial terkait validitas data.

Dalam pleno yang juga dihadiri pihak KPU, Kesbangpol, Dukcapil, dan Rutan Kelas IIB ini, Bawaslu mempertanyakan tiga poin utama:

 Lonjakan 612 Pemilih: Bawaslu mempertanyakan indikator penambahan data dari Triwulan I. KPU menjelaskan adanya data masuk sebanyak 1.059 jiwa, namun dikurangi 447 data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang didominasi oleh 442 pemilih ganda, 1 TNI/Polri, dan 4 pemilih pindah keluar.

 Selisih Data Dukcapil: Bawaslu menyoroti perbedaan data wajib KTP antara KPU dan Dukcapil. Menanggapi hal itu, KPU mengakui adanya perbedaan waktu pembaruan (update) data dan berkomitmen akan segera menyandingkan data kedua lembaga ke depan.

 Hak Pilih Warga Binaan: Bawaslu mempertanyakan tindak lanjut data di Rutan Kelas IIB. KPU memaparkan dari 73 data, terdapat 2 orang belum ber-KTP asal Manado dan Bolmut. KPU memastikan data Rutan ini belum disinkronisasi demi kehati-hatian, namun akan menjadi pegangan penting untuk pemetaan berikutnya.

Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar daftar pemilih tetap bersih, akurat, dan transparan.


 

Humas

Tag
Berita