Pastikan Hak Pilih Akurat, Bawaslu Kotamobagu Awasi Verifikasi Pemilih Bawah Umur Berstatus Menikah di Kemenag
|
KOTAMOBAGU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu melakukan pengawasan melekat terhadap proses koordinasi dan verifikasi data yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotamobagu.
Langkah ini dilakukan untuk meneliti dan memvalidasi data warga yang belum berusia 17 tahun, namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih karena berstatus sudah atau pernah menikah.
Sesuai dengan regulasi kepemiluan yang berlaku, warga negara Indonesia yang belum genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tetap berhak terdaftar sebagai pemilih apabila sudah sah menikah secara hukum.
Pengawasan mendalam ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus mencegah munculnya data ganda atau data yang tidak valid.
Dalam pertemuan lintas lembaga tersebut, Bawaslu mencermati pencocokan data pemilih muda dengan dokumen resmi perkawinan yang dicatat oleh Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Verifikasi faktual dan administratif ini sangat vital untuk memastikan bahwa kepemilikan hak pilih bagi pemilih di bawah umur benar-benar didasarkan pada dokumen akta atau buku nikah yang sah.
Pihak Bawaslu Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pengawasan proaktif ke instansi terkait seperti Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dipandang sebagai langkah krusial demi menghadirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih, akurat, dan transparan dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Humas