Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kotamobagu Awasi Proses Coktas di 3 Kelurahan
|
KOTAMOBAGU - Bawaslu Kotamobagu awasi proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kotamobagu terkait data pemilih berkelanjutan. Kamis, 20 November 2025.
KPU Kotamobagu melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terkait dengan Data Pemilih Kota Kotamobagu yang saat ini tercatat beraktifitas di Luar Negeri.
Coktas ini dilakukan oleh KPU Kotamobagu atas tindak lanjut dari hasil Verifikasi Kantor Imigrasi Kotamobagu yang hanya menemukan 13 data pemilih dari jumlah 36 Pemilih Kotamobagu yang beraktifitas di Luar Negeri.
KPU Kotamobagu mengawali Coktas di kantor Kelurahan Sinindian, kemudian Kelurahan Tumobui dan Kelurahan Mogolaing.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kotamobagu ada 3 nama yang dikunjungi di Kelurahan Sinindian,
Bahwa dari 3 nama yang kunjungi di Kelurahan Sinindian, 1 nama di Tumobui dan 1 nama di Mogolaing.
Dari hasil kunjungan KPU yang turut diawasi oleh Bawaslu Kotamobagu beberapa nama diatas bahwa benar ada yang masih beraktifitas diluar negeri ada juga yang sudah kembali ke Kotamobagu.
Bawaslu Kotamobagu melalui Koordiv HPPH mengatakan bahwa akan terus melakukan pengawasan secara melekat terkait dengan pengawalan Hak Pilih setiap warga negara.
“Kami (Bawaslu) tentunya akan melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur, serta akan terus Kawal Hak Pilih,” tegasnya.
Foto : Ardian
Penulis : Humas