Bawaslu Kotamobagu Lakukan Audiensi dengan Kemenag Kotamobagu terkait Data Pemilih yang belum berumur 17 Tahun namun sudah menikah
|
Kotamobagu - Bawaslu Kota Kotamobagu berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dalam rangka permintaan data WNI yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah menikah. Data tersebut nantinya akan digunakan oleh Bawaslu sebagai salah satu acuan untuk pelaksanaan uji petik.
Hal ini sangat berguna bagi peningkatan kualitas serta akurasi data dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sehingga hak warga negara dapat terpenuhi secara memadai.
Hadir dalam Audiensi tersebut Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, S.Sos. Koordniator Divisi Penanganan Pelanngaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianus Ferdinand Pelealu, S.IP, M.Si bersama dengan Staf Bawaslu Kotamobagu.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, menyampaikan bahwa audiensi ini berkaitan dengan data penting dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang nantinya akan di uji petik oleh Bawaslu Kotamobagu.
Audiensi tersebut di sambut baik oleh Kepala Sub Bagian TU Kantor Kemenag Kotamobagu, Mario Moka, SH, MH.
Didampingi oleh staf Tata Usaha Kemenag Kotamobagu, Mario Moka menyampaikan bahwa terkait dengan data tersebut akan segera di koordinasikan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
"Terkait data WNI yang belum berusia 17 Tahun namun sudah menikah atau sudah pernah menikah akan kami koordinasikan dengan KUA di empat Kecamatan, setelah rampung dalam waktu dekat kami akan menyerahkan data tersebut kepada Bawaslu Kota Kotamobagu." Ujar Mario Moka