Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotamobagu Kawal Coklit Terbatas, Temukan Pemilih TMS Berstatus Anggota Polri

Bawaslu Kotamobagu Kawal Coklit Terbatas, Temukan Pemilih TMS Berstatus Anggota Polri

Bawaslu Kotamobagu Kawal Coklit Terbatas, Temukan Pemilih TMS Berstatus Anggota Polri

KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kotamobagu di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu (04/03/2026).

Dalam pengawasan yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kotamobagu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Arie Setiawan Mokodompit, ditemukan satu data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kelurahan Kotamobagu.

Pemilih tersebut teridentifikasi telah beralih status menjadi anggota Polri. Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilampirkan, yang bersangkutan resmi dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2024.

"Kami memastikan bahwa setiap proses Coklit Terbatas ini berjalan sesuai prosedur. Temuan di Kelurahan Kotamobagu mengenai pemilih yang telah menjadi anggota Polri adalah bukti pentingnya akurasi data di lapangan. Karena statusnya sudah berubah menjadi Polri aktif sejak Desember 2024, maka yang bersangkutan otomatis Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih sesuai regulasi yang berlaku."

Beliau juga menambahkan bahwa Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran data ini agar daftar pemilih tetap bersih dari data yang tidak valid.

"Apresiasi kami berikan kepada keluarga pemilih yang sangat kooperatif memberikan keterangan dan menunjukkan bukti KTA. Hal ini memudahkan petugas di lapangan untuk melakukan pencoretan data sehingga hak pilih masyarakat Kotamobagu benar-benar terjaga dan akurat."

Editor : Humas

Foto : Ardy

Tag
Berita