Bawaslu Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama Bawaslu RI
|
KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mengikuti Sosialisasi Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026) pukul 15.00 WITA.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, serta diikuti oleh jajaran Pengawas Pemilu dari tingkat Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka implementasi kebijakan penetapan Indikator Kinerja Utama bagi Pengawas Pemilu secara terstruktur. Langkah strategic ini menindaklanjuti dua regulasi penting Bawaslu RI, yaitu:
SK Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
SK Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Dalam sesi utama sosialisasi, Tenaga Ahli Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu RI memaparkan materi teknis terkait tata cara penyusunan IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026. Pemaparan tersebut memberikan panduan substantif agar penyusunan indikator kinerja di tingkat daerah selaras dengan sasaran strategis lembaga di tingkat pusat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kota Kotamobagu berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan menyusun dokumen IKU Tahun 2026 secara akuntabel guna mengoptimalkan kinerja pengawasan serta tata kelola kelembagaan di wilayah Kota Kotamobagu.
Humas