Bawaslu Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Laporan Kinerja dan Kehadiran Pegawai
|
KOTAMOBAGU — Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, termasuk Bawaslu Kotamobagu, mengikuti sosialisasi mengenai tata cara pelaporan kinerja dan teknis kehadiran pegawai secara daring pada Kamis (16/7).
Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini merupakan tindak lanjut dari surat dinas Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terkait aturan pelaporan kinerja harian bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH).
Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, menegaskan bahwa sistem kerja WFH sering kali disalahartikan oleh pegawai. Ia meminta pemahaman keliru ini segera dibenahi.
"Banyak yang menganggap ketika WFH berarti tidak bekerja. Padahal, WFH tetap merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelaporan kinerja," tegas Aldrin.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pegawai wajib merespons dan menjalankan instruksi atasan, baik yang sifatnya tertulis maupun lisan.
"Penugasan itu tidak hanya tertulis. Arahan lisan dari komisioner maupun atasan juga merupakan bentuk penugasan yang harus dipahami dan dilaksanakan," tambahnya.
Sementara itu, Koorsubag Kepegawaian Bawaslu Sulut, Muhammad Ibrahim, menjelaskan bahwa aturan baru ini merujuk pada Peraturan Presiden tentang Hari dan Jam Kerja ASN. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Bawaslu.
Di akhir kegiatan, para peserta diberikan panduan praktis mengenai teknis pengisian Laporan Kinerja Harian (LKH) agar pelaporan ke depan berjalan lebih tepat, terukur, dan sesuai aturan yang berlaku.
Humas