Bawaslu Kotamobagu Hadiri Rapat Koordinasi Pra Pleno PDPB Triwulan II, Soroti Data Pemilih Tidak Dikenal dan Pemilih Menikah di Bawah Umur 17 Tahun
|
KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu menghadiri Rapat Koordinasi Terpadu dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diinisiasi oleh KPU Kota Kotamobagu.
Rapat yang turut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu ini menjadi penting bagi Bawaslu untuk menyampaikan sejumlah catatan penting selama pelaksanaan penutakhiran Triwulan II Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kotamobagu meminta penjelasan terperinci dari KPU mengenai asal-usul data pemilih yang berstatus tidak dikenali, berikut rangkaian proses pemutakhiran yang telah dilakukan oleh pihak KPU.
Merespons pertanyaan tersebut, KPU Kota Kotamobagu mengakui adanya kesulitan dalam melakukan verifikasi pada sejumlah data pemilih sebab adanya keterbatasan informasi & dokumen pendukung. Kendati demikian, KPU berkomitmen untuk tetap melakukan verifikasi berlapis terhadap data-data yang ada..
Tak hanya soal data tidak dikenali, Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, juga menyampaikan hasil pengawasan lapangan melalui metode uji petik dengan sasaran Pemilih Baru kategori belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah. Secara regulasi, status pernikahan tersebut menjadikan mereka sah dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Sayangnya, sebagiandidapati belum terakomodir dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) karena belum memiliki KTP.
Arie menegaskan bahwa temuan ini telah diinformasikan kepada Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil pada saat rapat tersebut untuk ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku.
Hal penting yang menjadi perhatian dari Bawaslu, ialah; Memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dengan cara mengakomodir pemilih yang memenuhi syarat ke dalam daftar resmi sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lewat Rakor Terpadu ini, Bawaslu Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan PDPB secara partisipatif, profesional, dan akuntabel.
Sinergi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil ini diharapkan mampu melahirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi utama pesta demokrasi di Kota Kotamobagu ke depan.
Humas