Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotamobagu Gerak Cepat Tinjut instruksi Monev Bawaslu RI

Bawaslu Kotamobagu Gerak Cepat Tinjut instruksi Monev Bawaslu RI

Bawaslu Kotamobagu Gerak Cepat Tinjut instruksi Monev Bawaslu RI

Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu langsung bergerak cepat untuk menangani instruksi dari Bawaslu RI mengenai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026. Melalui rapat yang dilakukan secara intensif di kantor Bawaslu Kotamobagu, para pimpinan dan staf sekretariat menyusun strategi serta menyiapkan instrumen penilaian sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan informasi publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Bawaslu RI dengan nomor B-153/HM.00.00/K1/07/2026 yang dikirim pada 5 Juli 2026.Surat tersebut meminta semua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan jawaban dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, didampingi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Kotamobagu, Hamdan Tahir, dan dihadiri oleh seluruh anggota staf Sekretariat Bawaslu Kotamobagu.

Dalam arahannya, Yunita Mokodompit menekankan bahwa Monev KIP bukan hanya tugas administratif biasa, tapi juga menjadi acuan untuk mengukur seberapa baik pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.

Surat perintah dari Bawaslu RI ini harus dijawab dengan cepat dan teliti. Pengisian jawaban pada instrumen Monev KIP bukan hanya tugas administratif semata, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata Bawaslu Kota Kotamobagu dalam melakukan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat," ujar Yunita.

Sementara itu, PPID Bawaslu Kotamobagu ,  membahas mengenai pengisian instrumen evaluasi secara teknis. Ia menekankan bahwa penting untuk teliti dalam mengisi setiap indikator penilaian sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Menurutnya, semua aspek akan diperiksa secara mendalam, mulai dari penyediaan informasi kepada masyarakat, proses pengajuan informasi, hingga manajemen dokumen berbasis digital.

Kita akan memeriksa satu per satu indikator penilaian tersebut. "Validitas data pendukung dan keakuratan narasi jawaban menjadi faktor penting agar kualitas keterbukaan informasi Bawaslu Belitung tetap terjaga dan mampu menghasilkan penilaian yang optimal pada tingkat nasional," katanya.

Melalui pertemuan tersebut, seluruh anggota jajaran sekretariat juga diminta untuk segera menyelesaikan pengumpulan dokumen pendukung yang diperlukan. Sinergi antar tim akan terus ditingkatkan agar semua proses pemantauan dan penilaian terkait keterbukaan informasi publik tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Kotamobagu dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka, profesional, dan tanggap terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat.Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu juga semakin diperkuat.

Humas

Tag
Berita