Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotamobagu Awasi Penyelarasan Data Pemilih TMS Meninggal Dunia dan Alih Status Polri di Disdukcapil

Koordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil

Koordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil

KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengawasan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kegiatan pengawasan yang berlangsung ketat tersebut berfokus pada verifikasi dan validasi data pemilih TMS akibat meninggal dunia serta pemilih yang mengalami alih status sipil menjadi anggota Polri. Langkah ini diambil guna memastikan ketepatan data pemilih agar daftar pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Dalam agenda pengawasan ini, hadir pula jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu yang berkoordinasi secara langsung dengan pihak Dinas Dukcapil. Pertemuan ini disambut hangat oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu, Bapak Roy Paputungan.

Pengawasan bersama ini difokuskan pada pengkroscekan sejumlah nama pemilih yang terdata mengalami perubahan status kependudukan. Berdasarkan hasil pencermatan dokumen pendukung, terdapat sejumlah temuan catatan pemilih TMS yang dipastikan keabsahannya, antara lain:

 Pemilih TMS Meninggal Dunia: Pengawasan mencakup verifikasi status pemilih yang tercatat telah meninggal dunia pada rentang data pencocokan sebelumnya, seperti pemilih dari Kelurahan Motoboi Kecil, Kotobangon, Pontodon, Pobundayan, Sinindian, Mogolaing, hingga Gogagoman.

 Pemilih TMS Alih Status Sipil ke Polri: Pencermatan juga dilakukan terhadap pemilih yang telah beralih status menjadi anggota Polri (TMS Polri), salah satunya dari Kelurahan Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Pihak Bawaslu Kotamobagu menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga bersama KPU dan Disdukcapil merupakan krusial untuk mencegah timbulnya pemilih ganda maupun pemilih yang tidak lagi memiliki hak pilih masuk dalam daftar pemilih aktif.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, menyatakan kesiapan instansinya untuk terus mendukung ketersediaan data kependudukan yang valid dan siap memberikan konfirmasi administratif atas setiap data pemilih yang memerlukan verifikasi faktual.

Melalui sinergi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil ini, diharapkan penyusunan daftar pemilih di Kota Kotamobagu dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menjamin hak pilih seluruh masyarakat secara tepat.
 

Humas

Tag
Berita